Hukum Pamer Kemesraan Di Medsos
Pertanyaan:
Saya mau bertanya mengenai hukum Islam tentang suami istri bermesraan di depan umum. Awal mulanya saya mengomentari suatu foto di Facebook yang memosting seorang ustadzah muda yang sering kita lihat di televisi, bergandengan tangan dan berpelukan dengan suaminya
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.
Ada beberapa pertimbangan yang akan membuat kita tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos:
Pertama: Nabi ﷺ mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau ﷺ sebut, itu bagian dari konsekuensi iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman." [HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya]
Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
Kedua: Islam juga mengajarkan agar seorang Muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah mengatakan:
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة
"Jumhur Ulama hadis dan fikih sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus Muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya." [Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61]
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti resmi Saudi pertama, menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum:
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز
"Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamnya. Dan ini tidak boleh. Kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya." [Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209]
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia:
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
"Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar." [al-Minhaj, hlm. 497]
Ketiga: Gambar semacam ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya, lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi ﷺ bersabda:
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Bisa jadi kita menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa.
Mencegah lebih baik dari pada mengobati.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Baca artikel lengkap di: https://nasihatsahabat.com/hukum-pamer-kemesraan-di-medsos/
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.